Yayasan Perempuan dan Anak Amirah adalah yayasan berbasis organisasi masyarakat sipil yang berdiri pada tanggal 11 Februari 2020 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0002923.AH.01.04.Tahun 2020. Yayasan Amirah bergerak di bidang perempuan, dan Anak yang mana tujuan utamanya mengadakan penyadaran, pembelaan (advokasi) serta pemberdayaan masayarakat pada umumnya, dan komunitas perempuan pada khususnya. Seperti kita ketahui dewasa ini kaum perempuan banyak menjadi “korban” baik sektor publik (perempuan menjadi komuditi industri pasar) maupun domestik (kekerasan dalam rumah tangga) yang mana menambah sejarah panjang lingkaran setan nasib kaum perempuan yang tertindas.
Demikian pula dalam upaya perlindungan Anak, Yayasan Amirah akan terus bekerja untuk memenuhi Hak-Hak Anak sesuai dengan UU dan Konvensi Hak Anak (5) yakni :
Hak Sipil
Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Hak Kesehatan dasar dan Kesejahteraan,
Hak Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan Budaya
Perlindungan Khusus Anak.
Melalui Yayasan Perempuan dan Anak Amirah ini diharapkan dapat mejadi wadah yang aktif mengadakan upaya-upaya pendidikan advokatif dalam bentuk pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di segenap lapisan masyarakat.
Pendiri Yayasan ini diprakarsai oleh sekelompok perempuan yang merupakan generasi muda penerus bangsa dengan visi dan komitmen kebangsaan yang kuat untuk memajukan Bangsa di bidang pemberdayaan kaum perempuan dan perlindungan Anak termasuk kecerdasan Literasi Perempuan dan Anak di era digital ini.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami mengajak semua pihak untuk mendukung keberadaan“Yayasan Amirah ini, dimana Yayasan ini secara terbuka menerima berbagai aspirasi dan masukan serta partisipasi dari semua pihak untuk kemajuan dan pengembangan masyarakat pada umumnya dan dunia perempuan-anak sebagai subjek perubahan pada khususnya
Sebagaimana makna filososfi yang tekandung dari kata AMIRAH (Amr)dalam bahasa arab yang artinya Pemimpin Ummat. Keberadaan dan aktifitas lembaga ini diharapkan bisa memberikan konstribusi rill dalam upaya menyelesaikan persoalan bangsa khususnya kaum perempuan dan anak.
Semoga segala usaha kita diridhai oleh Allah SWT, Amin.
VISI
Membangun Kesadaran Kritis Perempuan
dalam upaya peningkatan skill kepemimpinan, pemberdayaan dan kemandirian ekonomi perempuan/keluarga serta pelindungan anak sehingga mampu menjadi subjek perubahan dan mengambil bagian dalam penyelesaian berbagai persoalan bangsa
MISI
Mengadakan Penyadaran akan Eksistensi perempuan sebagai agen perubahan
Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan peningkatan SDM Perempuan, khususnya kepemimpinan Perempuan di ranah publik
Melaksanakan Wirausaha UMKM, Ekonomi Kreatif dan layanan Sosial
Melakukan Penyadaran, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Menjalin Kerjasama dan Kemitraan dengan Pemerintah, Lembaga, Yayasan Atau Organisasi di Dalam dan Luar Negeri sesuai aturan yang berlaku.
Mengajak perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam gerakan keberlanjutan lingkungan yang lebih luas, baik melalui edukasi maupun aksi.
Pemberdayaan perempuan melalui literasi digital yang mendukung tujuan keberlanjutan, baik itu dalam hal ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI
Kami adalah tim yang terdiri dari para aktivis yang berkomitmen untuk mewujudkan perubahan sosial, dengan saling bekerja sama untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak.
PEMBINA
Dr. Ulfah Mawardi, M.Pd
Pembina
PENGAWAS
Sumiarti Nurdin
Pengawas
PENGURUS
Musdalifah Y
Ketua
Murniati Akbar
Sekretaris
Wanda Mursidin
Bendahara
PELAKSANA
Sitti Fatimah
Direktur
Sri Pratiwi
Manajer SDM
Istaufina Daya Putri
Manajer Keuangan dan Administrasi
BIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN POLITIK
Sitti Aisyah
Koordinator
Dinna Kamaliya
Anggota
Novri Julimet
Anggota
BIDANG PENDIDIKAN, IPTEK DAN SENI BUDAYA
Dini Wahdiyati Ramadhan
Koordinator
Dede Dwi Kurniasih
Anggota
Leila Aseana
Anggota
BIDANG MEDIA, HUMAS DAN IT
Tsani Itsna Ariyanti
Koordinator
Unaimah Tsanayah
Anggota
Muhammad Rifqi ILyasa
Anggota
BIDANG KESEHATAN, KESEJAHTERAAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN HIDUP